Buruh Legowo Prabowo Naikkan UMP 2025 6,5%,
Sultan Ibnu Affan
30 November 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederas Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5%.
"Iya, buruh meneriman [keputusan tersebut]," ujar Said Iqbal, yang juga Ketua Umum Partai Buruh saat dihubungi, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Meski demikian, Said mengatakan para buruh juga akan tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), sekaligus menegaskan penolakan kenaikan pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Sekadar catatan UMSP dan UMSP bukan hal yang sama. UMP merupakan upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, sekaligus menjadi acuan daerah kab/kota yang belum memiliki upah minimum kab/kota (UMK).
Sedangkan, UMSP berlaku secara sektoral dalam satu provinsi. Sektoral yang dimaksud adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).