Secara spesifik, dia memaparkan efek naiknya tarif PPN 12% disertai inflasi barang jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 setiap bulan.
"Kenaikan upah minimum hanya 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai harga kebutuhan pekerja," ucap Bhima.
Berdasarkan analisis perhitungan Celios, papar dia, UMP idealnya naik di kisaran 8,7-10% karena bisa mendorong produk domestik bruto (PDB) hingga Rp106,3 triliun-Rp122 triliun. Jika ingin mendorong sisi permintaan domestik maka UMP perlu dinaikkan lebih tinggi lagi.
Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan awal Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, maka diputuskan besarannya menjadi 6,5%.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.
Prabowo menambahkan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” terangnya.
(lav)