Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%

Sultan Ibnu Affan
29 November 2024 18:00

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Presiden AS, Joe Biden, di Gedung Putih, Selasa (12/11/2024). (Yuri Gripas/Abaca/Bloomberg)
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Presiden AS, Joe Biden, di Gedung Putih, Selasa (12/11/2024). (Yuri Gripas/Abaca/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP) 2025 akan naik 6,5% tahun depan. Keputusan ini diumumkan usai Rapat Terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Negara hari ini di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengungkapkan awal Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan besaran tersebut.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.

Prabowo menambahkan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” terangnya.