Logo Bloomberg Technoz

"Dengan demikian, pengaruh kenaikan PPN ini sangat terasa di lapisan paling bawah masyarakat, yang sering kali kesulitan menghadapi perubahan harga yang cepat," kata dia.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP, pemerintah sebenarnya memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif PPN dalam rentang 5-15% melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak sepenuhnya bersifat wajib, dan ada ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih pro-rakyat," tegas Bhima.

Ironisnya, dia mengungkapkan bahwa pajak karbon yang dijadwalkan pada 2022 belum diimplementasikan, menyoroti ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan.

(lav)

No more pages