Kendati mengungkapkan potensi penundaan kebijakan, Luhut tidak mengetahui dengan pasti ihwal keputusan final dari pengunduran PPN menjadi 12% tersebut.
Menurut Luhut, wacana pengunduran PPN menjadi 12% itu terbuka karena pemerintah tengah menggodok stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan implementasi dari UU HPP tersebut harus dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat berjalan. Terlebih, aturan tersebut telah dibahas dan dirumuskan jauh-jauh hari.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024).
(azr/frg)