Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Omnibus Law Perumahan, guna mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam mendukung program tersebut, pemerintah saat juga telah membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, pembentukan fokus Kementerian hasil pecahan PUPR tersebut dinilai belumlah cukup.
"Harus ada juga Omnibus Law Perumahan, sehingga regulasi perumahan itu ada di satu buku, jangan [tersebar] di mana-mana. ujar Fahri disela acara Dialog Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Fahri mengatakan, regulasi tata kelola perumahan saat ini dinilai telah mempersulit pembangunan hingga tata kelola kawasan perumahan. "Ini semua kan ingin mempersulit, daerah-daerah ingin mempersulit, tata kotanya berbelit-belit."

Apalagi, kata dia, program milik Presiden Prabowo Subianto belum lama ini telah itu diapresiasi global. Apresiasi tersebut diketahui usia dirinya bersama Prabowo melakukan lawatan ke beberapa negara seperti China hingga Timur Tengah.
Dari lawatan tersebut, Fahri pun menyatakan seluruh dunia mendengar program perumahan ini, sekaligus berminat menjadi partner pengembang properti Indonesia untuk membangun hunian di perkotaan.
Tak Palak Rakyat
Di sisi lain, Fahri juga menekankan jika negara yak semestinya merampas rakyat dengan sejumlah pungutan yang acap kali dilakukan dalam mempermudah proses perizinan.
"Jangan sampai pengusaha menikmati izin yang sulit karena dianggap bagian dari kompetisi. Yang punya uang banyak sanggup dapatkan izin, yang gak punya uang gak dapat izin," jelas Fahri.
"Di dalam konstitusi kita mengatur tidak boleh pungutan itu basisnya bukan undang-undang. Merampas uang rakyat berupa uang basisnya harus berupa undang-undang, disepakati oleh anggota dewan."
(ibn/roy)