"Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simple, tidak ribet, dan tidak perlu ribut,"kata Mu'ti.
"Pengelolaan hanya perlu diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin," ungkapnya.
Mu'ti menjelaskan bahwa hal kebijakan ini adalah respons atas aspirasi ketika para guru penyelenggara pendidikan swasta, serta pemenuhan arahan dari Presiden RI untuk penyelenggaraan birokrasi yang tidak berbelit dan mengefek kesulitan masyarakat.
" Saya berterima kasih pada guru yang bekerja ikhlas penuh pengabdian mencerdaskan dan memajukan bangsa," kata Mu'ti.
(dec/roy)
No more pages