Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan pemerintah tengah melakukan diskusi terkait penerapan ekosistem Halal Satu Atap.

Haikal tidak menjelaskan dengan lengkap konsep Halal Satu Atap, tetapi mengatakan BPJPH sebagai badan halal nasional harus melakukan penetapan halal itu secara satu atap. Konsep tersebut juga seiring dengan mandatori dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penguatan terhadap ekosistem halal.

"Ekosistem halal memang udah waktunya kan, mandatori dari Presiden [Prabowo]. Jadi bagaimana cara penguatannya, bagaimana menciptakan Halal Satu Atap, itu yang sedang kita bicarakan," ujar Haikal saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Selain itu, Haikal mengatakan penguatan ekosistem halal untuk memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan daya asing.

Sebab, kata Haikal, selama ini produk dari Korea dan China - yang memiliki kualitas yang bagus dan harga kompetitif - sudah memiliki label halal. Maka, produk UMKM juga perlu melakukan penguatan dengan sertifikasi halal tersebut untuk meningkatkan daya saing.

BPJPH menargetkan untuk membagikan 1,2 juta kuota sertifikat halal secara gratis bagi UMKM pada 2025.

Sekadar catatan, kewajiban sertifikasi halal ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-undang tersebut mengharuskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Kewajiban sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tahap pertama dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro hingga besar. Tahapan ini dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Namun, bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Sementara itu, untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri, kewajiban sertifikat halal berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026.

(dov/lav)

No more pages