Berbagai jajak pendapat menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih Australia pada prinsipnya mendukung undang-undang baru ini, dengan survei YouGov yang dirilis pada hari Selasa menunjukkan bahwa 77% pemilih mendukung larangan tersebut.
Perusahaan-perusahaan teknologi sendiri akan bertanggung jawab untuk menegakkan larangan tersebut, dengan ancaman denda hingga A$50 juta atau sekitar US$32,4 juta jika mereka gagal mengambil tindakan.
Undang-undang ini tidak menjelaskan bagaimana situs-situs tersebut akan memverifikasi usia pengguna.
Raksasa teknologi global telah menentangan keras mereka terhadap undang-undang tersebut selama penyelidikan singkat oleh Senat Australia.
Para raksasa teknologi mengatakan bahwa mereka menganggap undang-undang baru tersebut terburu-buru dan tidak dapat diterapkan. Dalam sebuah pernyataan kepada komite, Meta mengatakan bahwa larangan media sosial “mengabaikan realitas praktis dari teknologi jaminan usia.”
Namun, bantahan terkuat datang dari X dan pemiliknya Elon Musk, yang mengatakan dalam sebuah posting di situs media sosialnya bahwa undang-undang tersebut tampak seperti “cara pintu belakang untuk mengontrol akses ke internet oleh semua orang Australia.”
Dalam pernyataannya kepada penyelidikan Senat, X meramalkan potensi tindakan hukum atas rancangan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu mungkin melanggar hukum.
(bbn)