Dalam kaitan itu, Maman secara umum ingin mengusulkan perpanjangan PPh 0,5% itu berlaku selamanya, tetapi usulan tersebut tentu perlu mempertimbangkan berbagai sisi.
"Cuman yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan Kemenkeu bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat," ujarnya.
Kendati demikian, Maman tidak menjelaskan dengan lengkap kapan tenggat waktu keputusan untuk memperpanjang kebijakan tersebut. "Pokoknya tunggu tanggal mainnya, yang pasti Insyallah semuanya senang."
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp60 - Rp70 triliun di antaranya dimanfaatkan langsung oleh UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan bahwa PPh WP OP UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada tahun ini, tepatnya pada tahun ketujuh pelaksanaannya.
Dengan begitu, Ditjen Pajak mulai gencar mensosialisasikan penggunaan skema normal bagi WP OP UMKM, yakni PPh Final 1%, setelah selama tujuh tahun sebelumnya menggunakan skema PPh Final sebesar 0,5%.
“WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPH final. Itu PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 55 2022 aturan pelaksanaan UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan], tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5% di PP 23/2018,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBNKita, Selasa (13/8/2024).
“Normal seperti halnya kita berhitung untung dan rugi berapa, dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya,” kata Suryo.
Skema selanjutnya adalah norma perhitungan, yakni persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif nomal.
Namun, untuk dapat menggunakan norma itu, Suryo menegaskan bahwa WP terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.
Oleh sebab itu, Suryo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan sosialisasi pengenaan skema pada 2025 normal bagi WP OP UMKM yang sebelumnya menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
“Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi sampai ke kantor kami terbawah, dan juga kami track dari pusat,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah mengenakan tarif PPh hanya 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Insentif ini merupakan jawaban dari PP nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur, wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar harus membayar PPh final 1%.
Dengan demikian, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan sebelumnya, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar.
(ain)