Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah sebelumnya memang telah memberikan sinyal menunda kenaikan PPN menjadi 12%. Kenaikan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 21/2021.

Peluang tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ya hampir pasti diundur. Kita tidak tahu [apakah 1 Januari 2025 tetap berlaku], nanti lihat rapat masih ada berapa lama kan," ujar Luhut kepada awak media, di Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut Luhut, wacana pengunduran PPN menjadi 12% itu terbuka karena pemerintah tengah menggodok stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

Rencananya, stimulus yang akan diberikan adalah bantuan untuk tarif listrik alih-alih bantuan langsung tunai (BLT). Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat, termasuk digunakan untuk judi online.

"PPN menjadi 12% itu sebelum itu jadi harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Mungkin lagi dihitung 2 bulan hingga 3 bulan. Ada hitungannya tetapi diberikan ke listrik. Kalau diberikan ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," ujarnya.

(ain)

No more pages