Bloomberg Technoz, Jakarta - Israel menginformasikan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahwa negara tersebut akan menentang surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant terkait penanganan mereka dalam perang di Gaza.
Menurut pernyataan yang dirilis oleh kantor Netanyahu, seperti dilaporkan oleh Reuters, Senator Partai Republik AS, Lindsey Graham, telah memberi tahu Netanyahu "tentang serangkaian langkah yang sedang dipromosikan di Kongres AS untuk menentang ICC dan negara-negara yang bekerja sama dengan pengadilan tersebut."
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis pekan lalu untuk Netanyahu, mantan kepala pertahanannya, serta pemimpin militer Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Deif, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Gaza.
Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan pada 20 Mei bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober dan respons militer Israel di Gaza.
Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan membantah tuduhan kejahatan perang di Gaza.
"Israel hari ini mengirimkan pemberitahuan kepada Pengadilan Kriminal Internasional mengenai niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan, beserta permintaan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut," kata kantor Netanyahu.
Juru bicara pengadilan, Fadi El Abdallah, mengatakan kepada wartawan bahwa jika permintaan banding diajukan, maka akan menjadi keputusan para hakim untuk menentukannya.
Aturan pengadilan memungkinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang dapat menghentikan atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama setahun, dengan kemungkinan untuk memperpanjangnya setiap tahun.
(del)