Logo Bloomberg Technoz

Netanyahu Akan Ajukan Banding atas Surat Perintah Penangkapan ICC

Delia Arnindita Larasati
28 November 2024 11:00

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok: Bloomberg)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Israel menginformasikan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahwa negara tersebut akan menentang surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant terkait penanganan mereka dalam perang di Gaza.

Menurut pernyataan yang dirilis oleh kantor Netanyahu, seperti dilaporkan oleh Reuters, Senator Partai Republik AS, Lindsey Graham, telah memberi tahu Netanyahu "tentang serangkaian langkah yang sedang dipromosikan di Kongres AS untuk menentang ICC dan negara-negara yang bekerja sama dengan pengadilan tersebut."

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis pekan lalu untuk Netanyahu, mantan kepala pertahanannya, serta pemimpin militer Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Deif, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Gaza.

Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan pada 20 Mei bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober dan respons militer Israel di Gaza.

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan membantah tuduhan kejahatan perang di Gaza.