Mahfud MD Bantah KUHP Baru Lindungi Jokowi dari Kritik
Fransisco Rosarians Enga Geken
24 January 2023 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah pengesahan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini merujuk pada polemik keberadaan Pasal 218 tentang ancaman pidana penjara selama tiga tahun terhadap penghina presiden.
“KUHP baru akan diimplementasikan justru ketika Jokowi sudah tak menjabat Presiden RI,” kata Mahfud dalam sosialisasi KUHP di Universitas Dipenogoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023) seperti ditulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan perundangan, KUHP baru akan mulai diterapkan tiga tahun setelah pengesahan atau pada 2026. Sedangkan masa kepemimpinan Jokowi pada periode keduanya ini akan rampung pada 20 Oktober 2024.
Mahfud menilai,kritik yang menuding pemerintahan mantan Wali Kota Solo tersebut melanggar kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat dan menulis berita telah salah sasaran. Toh, menurut dia, isi KUHP sejak awal penyusunan – turunan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie era pemerintahan kolonial – memang mengatur pidana bagi para penghina presiden.
Selain itu, kata dia, Jokowi selama ini tak pernah menggugat atau melaporkan secara hukum pada orang-orang yang melakukan penghinaan pada dirinya. "Setiap hari ia (Jokowi) merasa sudah dihina, tapi tidak pernah menggugat. Artinya, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara," ujar Mahfud.