Lembaga survei yang terdaftar di KPU sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi, serta wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Data quick count dihasilkan dari verifikasi perolehan suara sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel. Hasil quick count bukan hasil resmi. Pemenang Pilkada 2024 tetap ditentukan melalui penghitungan resmi KPU.
(dec/frg)
No more pages