Logo Bloomberg Technoz

Arahan Prabowo, Pemerintah Pangkas Tiket Pesawat 10% Saat Nataru

Sultan Ibnu Affan
27 November 2024 18:59

Suasana calon penumpang pesawat saat arus mudik di Terminal 3, Bandara Soetta, Sabtu (6/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana calon penumpang pesawat saat arus mudik di Terminal 3, Bandara Soetta, Sabtu (6/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan seluruh harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Periode pemangkasan harga tiket berlangsung selama 16 hari terhitung sejak 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, Ini sejalan dengan keluhan tiket pesawat yang sebelumnya terbilang mahal.

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru," ujar Elba dalam siaran resminya, Rabu (27/11/2024).

"Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10% saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia."

Meski demikian, Elba menggarisbawahi jika penurunan tiket tersebut, dengan tanpa mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN), membutuhkan untuk menurunkan fuel surcharge atau biaya tambahan dari pihak maskapai hingga penyedia bahan bakar kepada PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav.