Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga survei yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga survei yang terdaftar di KPU sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi, serta wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Data quick count dihasilkan dari hasil verifikasi dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel. Hasil quick count bukan menjadi rujukan utama, pemenang Pilkada tetap ditentukan melalui penghitungan resmi KPU yang dilakukan berjenjang.
(ain)