Dalam catatan laporan keuangan, peningkatan beban pokok pendapatan dipengaruhi faktor pada beberapa biaya-biaya. Mulai dari kenaikan jasa penambangan sebesar 40,85% menjadi Rp2,1 triliun, jasa angkutan kereta api yang naik 59,74% menjadi Rp2,04 triliun. PTBA juga mencatat ada kenaikan pembayaran royalti ke pemerintah sebesar 165% dari Rp489 miliar menjadi Rp1,29 triliun.
(roy/hps)
No more pages