Kemudian, pada 2011, Indonesia juga pernah disebut dan berpotensi sebagai negara tujuan investasi pertama di dunia, kembali gagal lantaran diterpa isu pengupahan. Isu tersebutpun berakhir dengan demonstrasi buruh besar-besaran.
"Jadi sudah tiga kali kita miss opportunity hanya karena masalah upah minimum, dan sampai 13 tahun kalau kita nyekolahin anak 'udah SMP belum selesai'. Kita sampaikan kepada Menteri, kita kecewa," ujar Bob.
"Kita minta pemerintah tolong ini di waspadai gitu loh. Jangan pengusaha terus yang diubek-ubek."
Sampaikan Kekecewaan
Imbas hal itu, Bob pun menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah, terkhusus keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang menganulir sistem upah minimum provinsi (UMP).
Bob menyayangkan bahwa timbulnya polemik baru terkait sistem UMP akan menjadikan investor kembali ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Padahal Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum.
Sayangnya, hal ini tertunda lantaran kembali terjadi ketidakpastian dalam beberapa tahun terakhir, termasuk soal sistem pengupahan tersebut. Kasus yang kembali ulang setelah lebih dari 13 tahun.
"Kemarin kita sudah ketemu Pak Menaker, dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum" ujar Bob.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh, yang meliputi FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan juga Partai Buruh
Sebagian dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Selain itu, MK jga meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun, sekaligus meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
(ain)