Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Berpotensi Diundur
Dovana Hasiana
27 November 2024 14:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah membuka peluang menunda pelaksanaan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12%.
Sebagaimana diketahui, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% direncanakan akan berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ya pasti hampir pasti diundur. Kami tidak tahu nanti lihat rapat masih ada berapa lama kan," ujar Luhut kepada awak media, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Kendati mengungkapkan potensi penundaan kebijakan, Luhut tidak mengetahui dengan pasti ihwal keputusan final dari pengunduran PPN menjadi 12% tersebut.
Menurut Luhut, wacana pengunduran PPN menjadi 12% itu terbuka karena pemerintah tengah menggodok stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.