Selain penonaktifan NIK, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat peraturan daerah terkait persyaratan yang harus dipenuhi pendatang. Persyaratan tersebut diantaranya, jaminan tempat tinggal, pekerjaan dan ketrampilan.
Dinas Dukcapil DKI mencatat terjadi tren peningkatan jumlah pendatang baru ke Jakarta selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 113.814 orang (2020), 139.740 orang (2021), dan 151.752 orang (2022) Penghuni baru Ibu Kota itu berasal dari beragam latar belakang pendidikan.
Jumlah pendatang dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah menyentuh 80 persen, berpenghasilan rendah 40-50% persen, 20% pendatang tinggal di permukiman RW kumuh, kebanyakan wanita, dan 80 persen diantaranya berusia produktif.
(krz/roy)
No more pages