"Pengelolaan mineral dan batu bara harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi bangsa Indonesia," katanya.
Dia menekankan bahwa tantangan ke depan bagi sektor pertambangan tidaklah mudah. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan transisi energi, sektor ini harus mampu beradaptasi dengan standar internasional yang lebih ketat, terutama terkait dengan isu keberlanjutan atau sustainability.
"Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi dan dan tidak menimbulkan dampak negatif," ujar Tri.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan melaporkan sampai dengan Oktober 2024, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp477,5 triliun atau setara 97,1% dari target APBN 2024.
Sementara itu, PNBP SDA nonmigas—yang didominasi setoran dari sektor pertambangan — tercatat sebesar Rp97,5 triliun pada Januari—Oktober 2024, atau setara 100% dari target APBN 2024.
Meski demikian, setoran ini terkontraksi 16,6% secara tahunan, dipengaruhi moderasi harga batu bara sehingga penerimaan dari royalti batu bara berkurang 24,9%.
(red/wdh)