Logo Bloomberg Technoz

APINDO: Ketidakpastian Regulasi Upah Membuat Investor Asing Ragu

Sultan Ibnu Affan
27 November 2024 08:40

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam acara Bloomberg Technoz Ecofest di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam acara Bloomberg Technoz Ecofest di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan dirinya kerap mendapat keluhan dari para investor asing terkait dengan ketidakpastian mengenai regulasi upah minimum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan sejalan dengan rencana pemerintah yang saat ini juga kembali akan mengubah aturan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali.

"Saya baru datang lawatan dari luar negeri, di mana kami mempromosikan Indonesia selalu dikatakan open for business. Tapi dengan kondisi ini, ini banyak pertanyaan dari investor, 'Ini apa yang terjadi?', 'Mengapa ada perubahan lagi?', 'Bagaimana ini ke depannya?'," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Shinta mengatakan, kebijakan yang terus-menerus berubah soal upah minimum tesebut juga menyebabkan kebingungan dan keraguan di kalangan investor. Selain itu, hal tesebut juga turun membuat pengusaha kesulitan dalam mengalkulasikan rencana bisnis ke depan.

"Jadi keputusan ini agak mengejutkan banyak pihak, karena sebenarnya kalau kita melihat daripada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai klaster ketenagakerjaan, memang ini suatu proses yang sudah berjalan cukup panjang," tutur Shinta.