Pengusaha Sampaikan Kekecewaan ke Pemerintah Soal Upah Minimum
Sultan Ibnu Affan
26 November 2024 21:38
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pelaku usaha menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang menganulir sistem upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan bahwa kekecewaan itu juga telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
"Kemarin kita sudah ketemu Pak Menaker, dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum" ujar Bob dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Bom mengatakan, padahal, perdebatan mengenai mekanisme pengupahan sedianya telah berlangsung selama kurun waktu lebih dari 13 tahun.
Pada saat itu, gejolak pada tahun 2011 juga sempat menimbulkan kerusuhan hingga buruh melakukan penutupan jalan tol. "Padahal waktu itu Indonesia menjadi negara nomor satu tujuan investasi," ujar dia.