Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Sampaikan Kekecewaan ke Pemerintah Soal Upah Minimum

Sultan Ibnu Affan
26 November 2024 21:38

Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pelaku usaha menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang menganulir sistem upah minimum provinsi (UMP).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan bahwa kekecewaan itu juga telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

"Kemarin kita sudah ketemu Pak Menaker, dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum" ujar Bob dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Bom mengatakan, padahal, perdebatan mengenai mekanisme pengupahan sedianya telah berlangsung selama kurun waktu lebih dari 13 tahun.

Pada saat itu, gejolak pada tahun 2011 juga sempat menimbulkan kerusuhan hingga buruh melakukan penutupan jalan tol. "Padahal waktu itu Indonesia menjadi negara  nomor satu tujuan investasi," ujar dia.