Menurut Sutikno, perkiraan kerugian negara sebesar Rp400 miliar pun hanya merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong. Berarti, jumlah kerugian negara dari kebijakan impor gula bisa lebih dari angka tersebut.
Meski demikian, dia berdalih akan lebih dulu menunjukkan bukti tentang kerugian negara pada kebijakan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor mendatang. Dia enggan langsung menyimpulkan hal yang sama juga terjadi pada era Enggartiasto hingga Zulkifli.
Toh, kata dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula pada periode mendag yang lain sebenarnya sudah berjalan secara paralel. Penyidik juga sudah mencicil pengumpulan bukti. Bahkan, saat ini sudah ada yang berada dalam tahap pemeriksaan alat bukti.
Dia mengklaim, penyidik akan menaikkan status menteri atau pejabat lain saat sudah ada alat bukti yang kuat dan sah.
"Saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan," ujar Sutikno.
(red/frg)