Logo Bloomberg Technoz

"Dampak negatifnya, misalnya, adalah penurunan daya beli masyarakat menengah dan berpenghasilan rendah. Sekarang sudah terjadi penurunan kelas menengah, masyarakat juga sudah menurun daya beli akibat peningkatan tarif pajak," papar Putu.

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tercantum, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Kemudian, tarif PPN kembali naik dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. 

(lav)

No more pages