"Hakim praperadilan menilai surat perintah penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon sudah sah bahkan didukung lebih dari dua alat bukti yang sah," kata dia.
"Tapi bagaimana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan [Harus diuji di pengadilan Tipikor]."
Tumpanuli juga menilai penahanan terhadap Tom Lembong sah.
Dia menguraikan, penahanan seorang tersangka tidak sah jika melanggar sejumlah syarat antara lain; penahanan tidak disertai surat perintah penahanan dan ditembus kepada keluarga atau tersangka, penahanan yang tak menyebutkan alasan penahanan yang jelas, dan penahanan yang tak menyebutkan detil tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, penahanan tersangka tidak sah hanya jika telah melebih batas waktu;
belum adanya izin pada penahanan pejabat tertentu yang oleh UU diatur untuk mendapatkan izin lebih dulu; serta penahanan terhadap tersangka yang dijerat ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Secara administratif penahanan telah dipenuhi termohon," kata hakim.
"Maka alasan pemohon sebagaimana didalilkan pemohon tidak beralasan hukum, sehingga patut ditolak."
(red/frg)