Logo Bloomberg Technoz

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Redaksi
26 November 2024 16:20

Thomas Lembong (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Thomas Lembong (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal ini membuat status tersangka dan penahanan terhadap menteri perdagangan 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi izin kuota impor gula tersebut dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata Tumpanuli dalam persidangan, Selasa (26/11/2024).

Menurut dia, jaksa penyidik sudah memenuhi seluruh prosedur dan syarat penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk lebih dulu memeriksa seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan, sebelum kemudian memberikan kesimpulan untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Tom Lembong tercata sudah empat kali diperiksa sebagai saksi. Salah satunya saat dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan pada 29 Oktober lalu.

Selain itu, kata Tumpanuli, jaksa juga sudah berhasil menunjukkan punya alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong melakukan korupsi saat menjadi menteri perdagangan pada Agustus 2015-Juli 2016. Menurut dia, jaksa membeberkan daftar buktinya berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk.