Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Ari Yusuf Amir yakin kliennya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi izin kuota impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hal ini merujuk para rencana Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan praperadilan Tom Lembong, Siang ini.

"Kami sangat optimis," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan dikutip, Selasa (26/11/2024).

"Karena ini kaitan dengan formil administrasi. Tapi kalau kita melihat proses persidangan, dari fakta-fakta yang ada, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan."

Menurut dia, dalam rangkaian persidangan praperadilan selama satu pekan, kejaksaan gagal menunjukkan alasan dan bukti untuk menentapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tom Lembong. Hal ini termasuk, korps Adhyaksa gagal menunjukkan Tom Lembong menerima keuntungan dari kasus korupsi tersebut.

Dia mengklaim, Tom Lembong justru berhasil menunjukkan dirinya menjalani semua tugas dan kewenangannya sebagai menteri perdagangan sesuai dengan aturan dan prosedur birokrasi pada Agustus 2015-Juli 2016. Dia pun menyoroti sejumlah pelanggaran prosedural saat jaksa menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

"Tidak ada [Bukti kuat], jadi baik itu saksi apapun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom; apa lagi sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli," kata Amir.

Selain itu, dia menyoroti keterangan saksi ahli yang diajukan kejaksaan agung yang berasal dari BPKP. Dalam persidangan, saksi tersebut pun menjelaskan pentingnya perhitungan kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi sebelum aparat penegak hukum melanjutkannya dengan penetapan tersangka.

Apa lagi, kata Amir, saat aparat ingin menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Keberadaan kerugian negara menjadi pintu masuk adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat negara, meski belum ditemukan bukti penerimaan uang atau jasa terhadap pejabat tersebut.

"Sampai saat ini mereka [jaksa] belum memiliki audit kerugian negara, baru asumsi. Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka," ujar dia.

"Belum ada [kerugian negara] bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi? Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan."

Toh, rekan Amir, Dodi Abdulkadir juga menilai adanya efek buruk jika hakim PN Jakarta Selatan tak menggugurkan status tersangka Tom Lembong. Putusan hakim tersebut bisa menjadi preseden buruk tentang penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum terhadap pejabat dan mantan pejabat negara.

"Kalau [praperadilan ini] ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati. Seluruh menteri bisa dipidanakan," kata dia.

"[Setiap menteri mengeluarkan kebijakan] artinya satu kaki sudah ada di penjara."

(red)

No more pages