Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kuasa Hukum Yakin Tom Lembong Bebas

Redaksi
26 November 2024 14:25

Thomas Lembong (Graham Crouch/Bloomberg)
Thomas Lembong (Graham Crouch/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Ari Yusuf Amir yakin kliennya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi izin kuota impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hal ini merujuk para rencana Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan praperadilan Tom Lembong, Siang ini.

"Kami sangat optimis," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan dikutip, Selasa (26/11/2024).

"Karena ini kaitan dengan formil administrasi. Tapi kalau kita melihat proses persidangan, dari fakta-fakta yang ada, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan."

Menurut dia, dalam rangkaian persidangan praperadilan selama satu pekan, kejaksaan gagal menunjukkan alasan dan bukti untuk menentapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tom Lembong. Hal ini termasuk, korps Adhyaksa gagal menunjukkan Tom Lembong menerima keuntungan dari kasus korupsi tersebut.