Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sesuai prediksi, harga emas Antam yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk hari ini melompat hampir ceban Rp9.000 menjadi Rp1,062 juta per gram. 

Kenaikan harga emas Antam itu tidak bisa dilepaskan dari melonjaknya harga emas di pasar dunia yang kembali ke zona US$2.000-an ditambah pelemahan nilai tukar rupiah kemarin yang tertekan keperkasaan dolar Amerika. 

Harga buyback emas Antam juga naik ke level Rp954.000 per gram, naik lebih sedikit sebesar Rp8.000. 

Sebagaimana diketahui, harga emas Antam ditentukan oleh tiga hal yaitu pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kebijakan bisnis PT Aneka Tambang Tbk selaku produsen.

Sejauh ini, pergerakan harga jual emas Antam nyaris selalu lebih tinggi dan responsif dibandingkan harga buyback (harga emas bila kita menjual lagi emas Antam ke BUMN tersebut).  Antam berkepentingan menjaga selisih harga untuk mempertahankan keuntungan. Saat ini, selisih antara harga jual dan harga beli emas Antam mencapai Rp108.000 per gram.

Sentimen pajak emas

Investasi emas di dalam negeri mendapat sentimen positif dari kebijakan baru penurunan tarif pajak emas. 

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam rilis yang diterbitkan, Selasa (2/5/2023).

Penjualan, termasuk juga penyerahan emas mencakup; emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan. 

Sesuai dengan aturan Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP No.49 Tahun 2022.

Meski demikian, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

PPh terbaru untuk emas batangan turun dari aturan sebelumnya yaitu sebesar 0,45% dari harga jual. Ditegaskan, PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. 

(rui)

No more pages