Jaksa Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Redaksi
26 November 2024 13:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun akan segera membacakan putusan praperadilan tentang gugatan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan korps Adhyaksa sangat optimis hakim akan menolak gugatan Tom Lembong. Dia berdalih, para penyidik memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan pada Agustus 2015-Juli 2016.
"Kita harus optimis. Proses penyidikan sudah menunjukkan adanya ketaatan terhadap pelaksanaan hukum acara. Dan semua sudah disampaikan secara terbuka di persidangan praperadilan," kata dia, Selasa (26/11/2024).
"Nah nanti kita lihat Bagaimana Hakim memberikan pertimbangan-pertimbangannya."
Menurut dia, hakim seharusnya dapat melihat dengan jelas penyidik kejaksaan melaksanakan semua prosedural hukum dengan taat pada saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Korps Adhyaksa juga memiliki berbagai barang bukti yang mampu menunjukkan kerugian negara dan keterlibatan Tom Lembong.