Langkah pertama dan terpenting adalah melunasi semua utang yang tertunda. Pastikan seluruh cicilan atau tunggakan dilunasi sesuai ketentuan. Semakin lama tunggakan dibiarkan, semakin besar denda yang harus Anda bayar.
2. Ajukan Pelaporan Penghapusan Tagihan
Setelah utang selesai dilunasi, lakukan pelaporan ke OJK untuk menghapus catatan tunggakan. Proses ini bertujuan agar data Anda di SLIK diperbarui sebagai tanda bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan.
3. Pantau Perubahan Data Skor Kredit
Pembaruan data di SLIK biasanya membutuhkan waktu maksimal 30 hari setelah pelaporan. Setelah proses selesai, mintalah surat keterangan pelunasan dari lembaga kredit untuk bukti tambahan.
4. Ajukan Komplain Jika Data Belum Berubah
Jika dalam rentang waktu tersebut data Anda belum diperbarui, segera ajukan komplain ke pihak pemberi pinjaman untuk mempercepat proses koreksi.
Cara Cek Nama di SLIK OJK Secara Online
Anda dapat memeriksa nama di SLIK OJK secara online dengan langkah-langkah berikut:
-
Akses Situs Resmi OJK
Buka https://idebku.ojk.go.id. -
Pilih "Pendaftaran"
Masukkan data seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha. -
Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu diunggah meliputi: -
Debitur perorangan: Foto KTP dan selfie dengan KTP.
-
Debitur badan usaha: Salinan dokumen usaha seperti NPWP, akta pendirian, dan dokumen anggaran dasar.
-
Ajukan Permohonan
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan.
Kategori Skor Kredit di SLIK OJK
Mengacu pada situs resmi OJK, skor kredit dibagi menjadi lima kategori utama:
-
Skor 1 (Lancar)
Skor terbaik, menunjukkan bahwa debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu. -
Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Terjadi jika pembayaran tertunda antara 1-90 hari. -
Skor 3 (Kurang Lancar)
Menandakan keterlambatan pembayaran selama 91-120 hari. -
Skor 4 (Diragukan)
Skor ini menunjukkan tunggakan antara 121-180 hari. -
Skor 5 (Macet)
Menunjukkan keterlambatan lebih dari 180 hari, yang dianggap sebagai kredit buruk.
Tips: Pastikan skor kredit Anda berada di kategori 1 atau 2 untuk mempermudah proses pengajuan kredit.
Mengapa Nama Saya Buruk Padahal Tidak Punya Utang?
Kasus tertentu terjadi ketika seseorang yang tidak pernah mengajukan pinjaman justru tercatat sebagai debitur dengan skor kredit buruk. Hal ini bisa disebabkan oleh kesalahan pencatatan oleh lembaga kreditur. Jika hal ini terjadi, Anda perlu:
-
Melaporkan ke Kreditur
Sampaikan keluhan kepada pihak pemberi pinjaman untuk klarifikasi. -
Ajukan Koreksi Data ke OJK
Ajukan bukti-bukti untuk memperbaiki data yang salah.
(seo)