Simulasi Beli Rumah Bebas BPHTB, Tipe 36 Jadi Harga Berapa?
Redaksi
26 November 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menyepakati pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpendapatan rendah. Berapa biaya yang dihemat jika membeli rumah tanpa pungutan BPHTB?
Diberitakan sebelumnya, selain BPHTB, pemerintah juga menghapus retribusi biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan mempersingkat waktu proses izin mendirikan bangunan (IMB).
Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Senin (25/11/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyimulasikan biaya BPHTB yang kini digratiskan tersebut.
"Jika BPHTB dihapuskan, nilai untuk rumah tipe 36 kurang lebih Rp6.250.000, kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan Rp4.320.000," kata Tito Karnavian, Senin (25/11/2024).