Berikut adalah urutan proses mencoblos surat suara di TPS pada Pilkada 2024:
-
Datang ke TPS yang Telah Ditentukan
Pemilih wajib hadir di TPS yang tertera pada informasi DPT. -
Tunjukkan Dokumen kepada Petugas TPS
Serahkan e-KTP dan formulir undangan mencoblos kepada petugas untuk diverifikasi. -
Isi Daftar Hadir
Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. -
Menunggu Antrian hingga Nama Dipanggil
Setelah nama dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dengan tiga kategori warna: -
Merah marun: Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
-
Biru muda: Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
-
Hijau toska: Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
-
Periksa Surat Suara
Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. -
Masuk ke Bilik Suara
Lakukan pencoblosan dengan ketentuan berikut: -
Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos.
-
Lakukan pencoblosan di salah satu kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
-
Hindari merekam proses pencoblosan.
-
Lipat dan Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke kotak suara sesuai kategori. -
Celupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah memilih, celupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia.
Tips Penting Sebelum Hari Pemungutan Suara
-
Pastikan Identitas Valid: Periksa kembali e-KTP atau Suket yang akan dibawa ke TPS.
-
Kenali Pasangan Calon: Pelajari visi, misi, dan program kerja pasangan calon untuk membuat pilihan yang tepat.
-
Datang Tepat Waktu: Hindari datang terlambat untuk menghindari antrean panjang.
Dengan memahami prosedur ini, pemilih diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan lancar dan tertib. Gunakan hak pilih Anda untuk masa depan daerah yang lebih baik!
(seo)