Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Nomor TPS Pilkada & Lokasi Nyoblos 27 November 2024

Referensi
26 November 2024 11:46

Ilustrasi kotak suara pemilu KPU. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi kotak suara pemilu KPU. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Pada hari tersebut, tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lokasi utama untuk melaksanakan hak pilih. Agar proses pencoblosan berjalan lancar, pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi TPS yang telah ditentukan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek nomor TPS Pilkada 2024 secara online serta persiapan yang harus dilakukan.

Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Secara Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan pengecekan nomor TPS melalui situs DPT Online. Dengan fitur ini, pemilih dapat mengetahui nomor TPS dan lokasi mencoblos dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data KTP.

  3. Isi nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP.

  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp ke kolom yang tersedia.

  5. Klik tombol Konfirmasi.

  6. Informasi nomor TPS dan lokasi akan muncul di pojok kanan atas layar.

Selain nomor TPS, data lain yang juga ditampilkan meliputi:

  • Nama lengkap pemilih.

  • Nomor Kartu Keluarga (NKK).

  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat tinggal.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada Hari Pemungutan Suara

Sejumlah petugas melakukan simulasi logistik pemilu di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Saat datang ke TPS, pemilih harus membawa dokumen penting sesuai kategori daftar pemilih. Berikut detailnya:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU sebagai undangan mencoblos.

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).

  • Formulir Model A (Surat Pindah Memilih) yang diberikan H-3 sebelum hari pencoblosan.

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).

Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum datang ke TPS untuk menghindari kendala.

Langkah-Langkah Mencoblos di TPS Pilkada 2024