Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, 27 November 2024. 

Dengan mendekatnya hari pemungutan suara ini, masyarakat mulai bertanya-tanya: "Apakah Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional, dan berapa hari liburnya?"

Selain pemilih yang akan menuju bilik suara, anak-anak sekolah serta pekerja turut menantikan keputusan ini. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan hari libur nasional Pilkada 2024 berdasarkan peraturan resmi.

Pilkada 2024: Libur Nasional Selama Satu Hari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional selama satu hari. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Hari libur atau hari yang diliburkan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Betty. Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017.

Libur nasional ini berlaku tidak hanya untuk pemilih, tetapi juga untuk anak-anak sekolah yang belum memiliki hak pilih. “Anak sekolah juga libur karena hari itu adalah hari libur nasional,” tegas Betty.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024. Surat edaran ini memberikan panduan mengenai pelaksanaan hari libur nasional untuk pekerja atau buruh selama hari pemungutan suara. Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Penetapan Hari Libur Nasional

Hari libur nasional ditetapkan untuk seluruh jenis pemilu, termasuk:

  • Pemilihan Presiden (Pilpres),

  • Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPD, DPR, dan DPRD,

  • Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau pendidikan.

2. Hak Pekerja untuk Memilih

Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilih mereka. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara, perusahaan harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Upah Lembur untuk Pekerja

Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja saat bekerja pada hari libur resmi.

Manfaat Libur Nasional pada Pilkada 2024

Penetapan hari libur nasional pada Pilkada 2024 memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Dengan libur nasional, masyarakat memiliki waktu lebih leluasa untuk datang ke tempat pemungutan suara.

  2. Mendorong Pendidikan Demokrasi: Anak-anak sekolah yang turut merasakan hari libur dapat belajar memahami pentingnya pemilu dalam sistem demokrasi.

  3. Mengurangi Beban Pekerja: Libur nasional memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat dan berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa tekanan pekerjaan.

Hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional selama satu hari. Keputusan ini berlaku bagi semua kalangan, termasuk pemilih, pekerja, dan anak-anak sekolah.

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut, hak-hak mereka, seperti upah lembur, tetap dilindungi oleh peraturan. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi serentak ini.

(seo)

No more pages