Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Ini Surat Edarannya
Referensi
26 November 2024 11:38
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, 27 November 2024.
Dengan mendekatnya hari pemungutan suara ini, masyarakat mulai bertanya-tanya: "Apakah Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional, dan berapa hari liburnya?"
Selain pemilih yang akan menuju bilik suara, anak-anak sekolah serta pekerja turut menantikan keputusan ini. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan hari libur nasional Pilkada 2024 berdasarkan peraturan resmi.
Pilkada 2024: Libur Nasional Selama Satu Hari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional selama satu hari. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Hari libur atau hari yang diliburkan ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Betty. Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017.