Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92/2020 guna memperketat pendataan perdagangan barang antarpulau di seluruh Indonesia.

Revisi tersebut tercantum dalam Permendag baru Nomor 24/2024 tentang Perdagangan Antarpulau, yang telah diundangkan sejak 1 November 2024 lalu.

"Permendag ini merupakan salah satu bagian dari rencana aksi reformasi pada tata kelola pelabuhan yang bertujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan barang," ujar Menteri Perdagangan Budi santoso secara daring, Selasa (26/11/2024).

Budi mengatakan, pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui satu platform nasional yakni pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) atau National Logistik Ecosystem (NLE).

Platform ini merupakan layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik), yang menjembatani dan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.

Intergrasi tersebut, kata Budi, dinilai dapat menghilangkan duplikasi pelaoran dan menciptakan satu perdangan nasional antarpulau.

"Selain itu, menciptakan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, meningkatkan pengawasan, khususnya perdagangan antarpulau tertentu, barang minerba [Mineral] dan Batu Bara], dan barang hasil sumber daya alam," ujar Budi.

Tak Berpusat di Jawa

Di sisi lain, lanjut Budi, revisi aturan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi transaksi perdagangan yang hingga kini masih berpusat di Pulau Jawa, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.

Selain itu, transaksi perdagangan tersebut juga membuat adanya disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah yang masih tinggi.

"Untuk itu, kita perlu berupaya meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional," ujar Budi.

Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah yang telah berencana untuk menurunkan biaya logistik nasional berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.25/2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.

Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), biaya logistik di Indonesia masih berada di kisaran 14,29% dari produk domestik bruto (PDB), atau masih jauh dari target yang sebesar 8% hingga 2045 mendatang.

(ain)

No more pages