Poin-poin Aturan Baru Perdagangan Barang Antarpulau
Sultan Ibnu Affan
26 November 2024 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92/2020 guna memperketat pendataan perdagangan barang antarpulau di seluruh Indonesia.
Revisi tersebut tercantum dalam Permendag baru Nomor 24/2024 tentang Perdagangan Antarpulau, yang telah diundangkan sejak 1 November 2024 lalu.
"Permendag ini merupakan salah satu bagian dari rencana aksi reformasi pada tata kelola pelabuhan yang bertujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan barang," ujar Menteri Perdagangan Budi santoso secara daring, Selasa (26/11/2024).
Budi mengatakan, pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui satu platform nasional yakni pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) atau National Logistik Ecosystem (NLE).
Platform ini merupakan layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik), yang menjembatani dan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.