Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," tulis Kemenperin.
Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun.
Kemenperin dalam kesempatan tersebut juga memastikan sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Pemerintah mengingatkan bahwa Apple masih belum menuntaskan komitmen investasi pada proposal 2020-2023 senilai Rp271 miliar. Hal tersebut diakui pemerintah menjadi ganjalan yang mestinya bisa memuluskan IPhone 16 masuk RI.
"Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series. Kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, akhir pekan lalu.
(ain)