"DHE ini mungkin akan dirasa lebih berat untuk perusahaan-perusahaan yang memang produknya akan mayoritas terpaksa harus diekspor karena kebutuhan domestik yang masih belum cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengatakan penerimaan negara dari Freeport pada 2023 mencapai US$2,7 miliar dalam bentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dia menyebut jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya lantarann dividen yang diterima PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)—holding BUMN pertambangan pemilik 51% saham PTFI — menurun.
“Penurunan tersebut dipicu terbitnya peraturan devisa hasil ekspor [DHE] yang mengharuskan 30% dari hasil ekspor ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri,” ujarnya di sela rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).
“Dan juga adanya bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat Freeport untku Juli—Desember 2023,” lanjutnya.
(dov/wdh)