Freeport Ketir-ketir Wajib Penempatan DHE SDA Dinaikkan Jadi 50%
Dovana Hasiana
26 November 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah mendengar desas-desus wacana kenaikan wajib penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, dari sebelumnya 30% menjadi 50%.
VP Government Relations PT Freeport Indonesia Harry Pancasakti mengatakan kewajiban penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan selama ini sudah sangat besar. Untuk itu, dia berharap isu peningkatan penempatan DHE ke level 50% tidak menjadi kenyataan.
"Regulasi pemerintah saat ini adalah DHE ekspor itu ditahan 30% selama 3 bulan dan jumlah ini sangat besar, apalagi ada isu [akan dinaikkan]. Mudah-mudahan hanya isu, tidak menjadi kenyataan katanya bisa sampai 50%," ujar Harry di sela agenda hari pertama Minerba Expo 2024 di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/11/2024).
Sekadar catatan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat 3 bulan.
Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah. Namun, seiring dengan tren ekspor komoditas yang saat ini menurun, Harry berpendapat agak sulit mengharapkan DHE yang parkir di dalam negeri bisa terus meningkat.