Logo Bloomberg Technoz

BPHTB Program 3 Juta Rumah Dihapus, Syarat Gaji di Bawah Rp7 Juta

Sultan Ibnu Affan
26 November 2024 10:30

Groundbreaking Tanah Hibah Maruarar Siarit Buat Perumahan Rakyat (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Groundbreaking Tanah Hibah Maruarar Siarit Buat Perumahan Rakyat (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sepakat menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program 3 juta rumah Prabowo. Selain BPHTB, pemerintah juga menghapus retribusi biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan mempersingkat waktu proses izin mendirikan bangunan (IMB).

Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Senin (25/11/2024).

"BPHTB di daerah dan kota jadi 0%, untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," ujar Menteru PKP Maruarar Sirait, kemarin.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Melalui pungutan ini, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Kriteria MBR Merujuk Minimal Gaji