Oknum Komdigi Terima Uang Rp24 Juta per Situs Judi Online
Pramesti Regita Cindy
26 November 2024 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyebut sembilan tersangka yang merupakan oknum pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya menerima uang Rp24 juta untuk satu website judi daring sebagai syarat agar tidak diblokir.
Hal ini sekaligus membantah kabar terkait besaran uang yang diminta oleh oknum pegawai Komdigi kepada pemilik website disebut-sebut mencapai Rp250 juta.
"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu Rp24 juta, jadi tidak sampai Rp250 juta," kata Wira dalam konferensi pers dikutip Selasa (27/11/2024).
Sebagai catatan, Kepolisian melalui Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan total 24 tersangka dalam perkara pengungkapan kasus judi online (judol), di mana 9 diantaranya merupakan pegawai maupun staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Empat orang [DPO] diduga sebagai bandar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi persnya, Senin (25/11/2024).