Logo Bloomberg Technoz

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ucap Afif.

Meskipun begitu, Afif menegaskan bahwa status hukum tersebut bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan penegak hukum. Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan putusan dari aparat penegakan hukum terkait status hukum itu.

“Namun yang ingin kami highlight status hukum tersebut menjadi domain penegak hukum bukan di KPU,” tegas Afif.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat ini kembali mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Namun ketika pemilihan tinggal menghitung hari, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK menduga Rohidin menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatannya, dana tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2024.

Selain Rohidin Mersyah, terdapat dua tersangka lainnya yang telah diringkus KPK yakni Sekretaris Daerah bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.

Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani melawan politisi PAN, Helmi Hasan-Mian. Helmi Hasan sendiri merupakan adik dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

(azr/lav)

No more pages