KPU: Gubernur Bengkulu Terpilih Sah Dilantik Asal Bukan Terpidana
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 November 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu tidak terpengaruh atas status tersangka pada calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU M Afifuddin menjelaskan berdasarkan pasal 163 Ayat 6, 7,dan 8 Undang-Undang Pilkada, Rohidin Mersyah tetap bisa dilantik sebagai Gubernur Bengkulu apabila terpilih. Dengan syarat, Rohidin belum ditetapkan sebagai terpidana ketika pelantikan dilakukan.
“Secara normatif kami ingin menyampaikan dalam hal calon gubernur ataupun wakil nantinya terpilih ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka dalam pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Afif di kantor Menkopolkam dikutip dari Youtube/KompasTV, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan aturan itu, jika Rohidin nantinya terpilih dan masih berstatus terdakwa maka Cagub nomor urut 2 tersebut masih dapat dilantik.
Afif menyatakan, berdasarkan aturan itu calon dalam kontestasi Pilkada baru dapat diberhentikan dari pemilihan jika telah ditetapkan sebagai terpidana secara inkrah melalui persidangan.