"Saya ingin mengatakan demi Allah, di mimbar ini cukup sudah. Jangan lagi buat gerakan tambahan. Saya mohon dengan hormat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil memastikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum Kementerian ESDM — yang bertugas menangani tambang dan pengeboran ilegal — dipimpin oleh pihak-pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kejaksaan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas IUP mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.
"Kedua, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database pemerintah daerah atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada surat keputusan [SK] Bupati," tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).
Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI dicap kurang memadai.
Mengutip laman resmi MODI Ditjen Minerba Kementerian ESDM, per Jumat (25/10/2024), kementerian telah menerbitkan 4.283 IUP, 10 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), 31 Kontrak Karya (KK), dan 59 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
(dov/ros)