Barang yang diamankan lainnya berupa 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta.
Masih terdapat 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,85 miliar, kemudian 26 mobil dan tiga sepeda motor dalam kasus tersebut (Rp22 miliar).
Terdapat pula 22 lukisan (Rp192 juta), 11 tanah dan bangunan (Rp25,8 miliar). "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC, tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru," jelas Karyoto.
"Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online."
Aparat penegak hukum, lanjut dia, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran ribuan rekening yang tersangkut judi online tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan PPATK, di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya, yang merupakan hasil dari kejahatan."
Atas perbuatannya, para tersangka dijatuhi Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya pasal 5 juncto pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(wep)