Kejahatan Judi Online: Ada 9 Oknum Komdigi Terseret, Sita Rp167 M
Pramesti Regita Cindy
25 November 2024 19:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian melalui Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan total 24 tersangka dalam perkara pengungkapan kasus judi online (judol), di mana 9 diantaranya merupakan pegawai maupun staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menuturkan masih memburu empat pelaku judi online lainnya yang sudah masuk dalam daftar pecarian orang (DPO).
"Emapat orang [DPO] diduga sebagai bandar," kata Karyoto dalam konferensi persnya, Senin (25/11/2024).
Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus judi online berupa uang Rp167 miliar yang terbagi ke berbagai pecahaan mata uang seperti dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, MYR Myanmar, Ringgit Malaysia, hingga Baht Thailand.
Tak hanya itu, Karyoto menyebut terdapat saldo rekening atau e-commerce yang diblokir oleh tim penyidik dengan total nilai Rp29,8 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah.